Menyoal Komersialisasi Pendidikan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52185/kariman.v8i1.134Keywords:
Menyoal, Komersialisasi PendidikanAbstract
Privatisasi pendidikan oleh Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membiayai? Dalam hal ini Pemerintah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu
References
Akhdiayat. Ilmu pendidikan Islam, Bandung : Insan Mandiri, 2007.
Armando. Nina M. Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005.
Basri. Hasan. Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2009.
Darmaningtyas. Pendidikan yang Memiskinkan, Yogyakarta: Galang Press, 2004.
Irawan, Ade. dan dkk. Mendagangkan sekolah, Jakarta: Yayasan Tifa, 2004.
Priatna, Tedi. Reaktualisasi paradigma Pendidikan Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
UUD No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahono, Francis. Kapitalisme Pendidikan Antara Kompetisi dan Keadilan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Yunus. Firdaus M. Pendidikan Berbasis Realitas Sosial, Yogyakarta: Logung
Pustaka, 2005.
Zarkasyi. Syukri. Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren di Era
Otonomi Pendidikan (disertasi: UIN Syarif Hidyatullah, 2005.