Pemikiran Gender Dr. Nur Rofi’ah dan Implikasinya bagi Pendidikan Keluarga

Authors

  • Siti Nyutiani Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • A'izatun Ni'mah Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • Nurul Azizah Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • Laili Rizqi Amaliyah Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • Muslimatus Sa’adah Universitas Wahid Hasyim Semarang
  • Agung Dzaki Hanan Universitas Wahid Hasyim Semarang

DOI:

https://doi.org/10.52185/kariman.v12i2.956

Abstract

Tulisan ini mengkaji pemikiran gender Dr. Nur Rofi’ah, seorang cendekiawan muslimah Indonesia yang konsisten memperjuangkan keadilan gender melalui perspektif Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Fokus pembahasan diarahkan pada gagasannya tentang pendidikan keluarga berbasis kesetaraan gender. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, tulisan ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana pemikiran Dr. Nur Rofi’ah membongkar tafsir bias gender dan membentuk paradigma baru dalam mendidik keluarga yang adil dan manusiawi, serta Mengidentifikasi strategi pendidikan keluarga berbasis gender yang dapat diterapkan berdasarkan pemikiran Dr. Nur Rofi'ah.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif serta berjenis studi tokoh. Data-data dikumpulkan dengan teknik analisis data kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang pemikiran dipengaruhi oleh pendidikan , lingkungan dan juga pengalaman yang dialami Nur Rofiah. wacana Kesetaraan gender dalam Al Qur'an menurut Nur Rofiah adalah pemahaman kontekstual ayat dengan menggunakan prespektif keadilan hakiki perempuan. Gagasan Nur Rofiah memperkuat gagasan yang telah ada sebelumnya dan membawa sebuah gagasan baru berupa prespektif keadilan hakiki perempuan. Keadilan hakiki perempuan ini merupakan cara pandang dalam menafsirkan al-Qur’an yang mempertimbangkan secara intens pengalaman khas perempuan baik pengalaman biologis maupun sosial. Dan perspektifnya ini ia terapkan dalam menafsirkan ayat-ayat berkaitan dengan perempuan, dalam penafsiran alqur-an NR memberi perhatian pada perempuan bahwa perempuan memiliki hak yang sama seperti laki-laki, namun hal ini bisa dibiasakan atau ditanamkan dalam kelaurga semenjak anak-anak masih usia dini, misalnya orang tua mengajari anak perempuan dan anak laki-laki untuk melakukan tanggung jawab yang sama tanpa adanya diskriminasi gender. Contohnya anak laki-laki pun bisa mencuci, memasak dan mengasuh adiknya. Tanpa disadari bahwa anak-anak sering menyerap ketimpangan tanpa sadar seperti anggapan bahwa “ perempuan harus patuh, laki-laki harus memimpin” jadi pendidikan keluarga harus menjadi ruang dekontruksi nilai patriarki dan tempat menanamkan nilai keadilan, saling menghormati serta penghargaan terhadap martabat perempuan.

References

Mulia, Musdah. Ensiklopedia Muslimah Reformis. Jakarta: KUPI Press, 2020.

Rofi’ah, Nur. Menjadi Manusia Penuh: Memanusiakan Laki-laki dan Perempuan. Yogyakarta: LKiS, 2020.

Rofi’ah, Nur. “Membangun Relasi Setara dalam Keluarga”. Jurnal Musawa, Vol. 13, No. 2 (2014): 138–150.

Marcoes-Natsir, Lies. “Metodologi Studi Islam Berperspektif Gender”. Jurnal Musawa, Vol. 6, No. 2 (2008): 175–192.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Rofi’ah, Nur. Menjadi Manusia Penuh: Memanusiakan Laki-laki dan Perempuan. Yogyakarta: LKiS, 2020.

Rofi’ah, Nur. “Membangun Relasi Setara dalam Keluarga”. Jurnal Musawa, Vol. 13, No. 2 (2014): 138–150.

Rofi’ah, Nur. “Islam dan Keadilan Gender”. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Rofi’ah, Nur. “Membaca Ulang Peran Perempuan dalam Islam”. Jurnal Al-Ma’arif, Vol. 17, No. 1 (2019): 83–95.

Downloads

Published

2026-02-18

How to Cite

Siti Nyutiani, A’izatun Ni’mah, Nurul Azizah, Laili Rizqi Amaliyah, Muslimatus Sa’adah, & Agung Dzaki Hanan. (2026). Pemikiran Gender Dr. Nur Rofi’ah dan Implikasinya bagi Pendidikan Keluarga. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 12(2). https://doi.org/10.52185/kariman.v12i2.956