Penyelesaian Sengeketa Hak Milik dan Keperdataan Lain di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.52185/kariman.v7i2.114Keywords:
Sengketa, hak milik, keperdataaan lainAbstract
Sengketa hak milik dan keperdataan lain merupakan kewenangan yang termasuk masih belia dan berada dalam yuridiksi Peradilan Agama. Sejak undang-undang nomor 07 tahun 1989 dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan terjadi perubahan kedua menjadi undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentnag Peradilan Agama, sebagai konsekuensi dari perluasan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu yang sesuai dengan pasal 49 tersebut. Dihapusnya hak opsi dalam perkara waris dan perkara kebendaan lainnya seperti wasiat, hibah dan wakaf hingga masuknya perkara ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama, tentu saja hal ini memperluas wilayah mengadili yang bukan hanya terletak dalam subjek sengketa saja namun objek yang terkait di dalamnya. Seringkali terhadap objek sengketa ada persinggungan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam kaitannya terhadap kewenangan mengadili. Maka dalam hal ini penulis akan membahas terkait batasan, cara penyelesaian hingga masalah lain yang dapat ditimbulkan akibat perluasan wewenang Pengadilan Agama tersebut yang berhubungan langsung dengan sengketa hak milik dan keperdataan lain di Pengadilan Agama.
References
Jurnal “Batas Kewenangan Pengadilan dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah” yang ditulis oleh Drs.H. Aridi, S.H. M.S.I dan M. Natsir Asnawi.
Undang-undang no 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
Undnang-undang nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, (Jakarta; Sinar Grafika, 2018)
Harahap, Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi 2010, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2010.
Syukur, Sarmin,“Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia”, (Bangil : Jaudar Press, cet. 2,2018).
Putusan Banding Penagdilan Tinggi Bandung nomor perkara 0108/Pdt.G/2017/PTA.Bdg atas putusan Pengadilan tingkat pertama Nomor 3969/Pdt.G/2016/PA.Cmi tertanggal 12 Januari 2017 yang diputus di Pengadilan Agama Cimahi
http: // www.hukumacaraperdata.com/ gugatan /penggabungan-gugatan/
https://law.ugm.ac.id/peradilan-umum-vs-peradilan-agama-perbuatan melawan-hukum/





